Pusat Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Pudir I; Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Pudir I; Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistimatis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas;
Pusat Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:
- Perencana dan pelaksana sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Aceh;
- Penyusun perangkat dokumen (kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Pengembang sistem informasi penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana monitoring sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Penyusun laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Penjaminan Mutu di masing-masing jurusan.
Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu
Poltekkes Kemenkes Aceh
Standar Mutu Poltekkes Kemenkes Aceh |
Standar Tambahan Poltekkes Kemenkes Aceh |
Manual Mutu |
Dokumen Kebijakan |
Formulir SPMI |