Unit Penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Poltekkes Kemenkes Aceh di bidang penelitian terapan yang berada di bawah Direktur; Unit Penelitian dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Pudir I; Unit Penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan;
Unit Penelitian mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penelitian terapan;
- Pengamalan Ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Peningkatan relevansi program Poltekkes Kemenkes Aceh sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Menjalin kerjasama antar Perguruan Tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam maupun di luar Poltekkes Kemenkes Aceh dalam rangka Penelitian Publikasi hasil penelitian;
- Mengkoordinir komisi etik.
- Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penelitian;
- Melakukan koordinasi diantara Sub UnitPenelitian di masing-masing jurusan.
PEDOMAN PENELITIAN 2021